Pengertian Kemudahan Dan Bentuk-Bentuknya

loading...
Pembahasan ini merupakan salah satu pecahan dari bahan ihwal bentuk-bentuk interaksi sosial, ialah ihwal akomodasi, yang berisi ihwal pengertian akomodasi, tujuan akomodasi, dan bentuk-betuk akomodasi.

Pengertian akomodasi

Akomodasi dipergunakan dalam dua arti, ialah untuk menunjuk pada keadaan dan untuk menunjuk pada proses. Sebagai keadaan berarti kenyataan adanya suatu keseimbangan dalam interaksi antara orang-perorangan dan kelompokkelompok insan sehubungan dengan norma-norma sosial dan nilai-nilai sosial yang berlaku di dalam masyarakat.

Sebagai suatu proses, fasilitas menunjuk pada usahausaha insan untuk meredakan suatu pertentangan, ialah usaha-usaha untuk mencapai kestabilan.

Tujuan akomodasi

Tujuan fasilitas sanggup berbeda-beda sesuai dengan situasi yang dihadapinya, ialah sebagai berikut.

1) Mengurangi kontradiksi antara orang-perorangan atau kelompok-kelompok insan sebagai akhir perbedaan paham. Akomodasi bertujuan menghasilkan kesimpulan antara kedua pendapat tersebut untuk menghasilkan referensi yang baru.

2) Mencegah meledaknya suatu kontradiksi untuk sementara waktu.

3) Untuk memungkinkan terjadinya kolaborasi antara kelompok-kelompok sosial sebagai akhir faktor-faktor sosial psikologis dan kebudayaan.

4) Untuk mengusahakan peleburan antara kelompokkelompok sosial yang terpisah, contohnya melalui
perkawinan campuran.
Pembahasan ini merupakan salah satu pecahan dari bahan ihwal  Pengertian Akomodasi dan Bentuk-bentuknya
Gambar: Contoh Bentuk Akomodasi

Bentuk-bentuk Akomodasi

Bentuk-bentuk fasilitas sebagai suatu proses antara lain sebagai berikut.

1) Coercion (paksaan), ialah suatu bentuk fasilitas yang prosesnya terjadi sebab adanya paksaan.

2) Compromise (kompromi), ialah suatu bentuk fasilitas di mana pihak-pihak yang terlibat masing-masing mengurangi tuntutannya sebab masing-masing pihak bersedia mengerti satu sama lain.

3) Arbitration (perwasitan), ialah penyelesaian dilema yang dilakukan oleh pihak ketiga yang dipilih oleh kedua belah pihak atau oleh tubuh yang kedudukannya lebih tinggi dari pihak-pihak yang berselisih.

4) Mediation (penyelesaian sengketa dengan menengahi), ialah bentuk fasilitas menyerupai arbitration (perwasitan), dengan mengundang pihak ketiga yang netral untuk mengusahakan penyelesaian secara damai, tetapi kedudukannya hanya sebagai penasihat.

5) Conciliation (tindakan mendamaikan), ialah suatu perjuangan untuk mempertemukan impian pihak-pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan bersama.

Misalnya DPRD yang berupaya mempertemukan wakil dari perusahaan dengan wakil buruh guna mencapai janji atau islah dua kubu yang bertikai dari suatu partai dengan perantara seorang mediator.

6) Toleration (toleransi), ialah suatu bentuk fasilitas tanpa persetujuan formal, yang sering timbul tanpa sadar dan tanpa direncanakan.

7) Stalemate (jalan buntu), ialah suatu bentuk fasilitas di mana pihak-pihak yang bertikai berhenti pada suatu titik tertentu sebab tidak ada lagi kemungkinan untuk maju atau mundur.

8) Adjudication (keputusan hakim atau pengadilan), ialah suatu penyelesaian kasus di pengadilan.

9) Rasionalisasi (tindakan seakan-akan rasional), ialah dukungan keterangan atau alasan yang seakan-akan rasional untuk membenarkan tindakan-tindakan yang mungkin sanggup menimbulkan konflik.

Misalnya siswa yang tidak mengerjakan pekerjaan rumah beralasan bahwa tugasnya ketinggalan di rumah.



Sumber https://www.berpendidikan.com
loading...
Buat lebih berguna, kongsi:
close