Pbb: Pengertian, Sejarah, Asas, Tujuan Dan Struktur Organisasi

loading...


1.      Sejarah PBB ( Perserikatan Bangsa - Bangsa )
Pada tahun 1915, Amerika Serikat berhasil menuangkan sebuah konsep yang dirumuskan oleh beberapa tokoh di Inggris wacana pembentukan suatu liga, dengan tujuan semoga sanggup menghindarkan dunia dari ancaman dan ancaman peperangan. Konferensi yang digagas beberapa negara besar ini beropini bahwa melalui organisasi internasional sanggup dijamin perdamaian internasional.

Atas undangan Presiden AS kala itu, Woodrow Wilson. Pada tanggal 10 Januari 1920 dibuat sebuah organisasi internasional yang berjulukan Liga Bangsa-Bangsa (League of Nations). Tujuannya LBB ialah untuk mempertahankan perdamaian internasional dan meningkatkan kerjasama internasional antarnegara. Sedangkan, tugasnya yakni menuntaskan sengketa melalui cara damai, sehingga peperangan sanggup dicegah.

 Amerika Serikat berhasil menuangkan sebuah konsep yang dirumuskan oleh beberapa tokoh di  PBB: PENGERTIAN, SEJARAH, ASAS, TUJUAN DAN STRUKTUR ORGANISASI


Ada beberapa hasil dari terbentuknya Liga Bangsa-Bangsa (LBB). Misalnya saja Perjanjian Locarno tahun 1925 dan juga Perjanjian Kallog Briand tahun 1928. Namun, secara umum LBB tidak sanggup membuat perdamaian dunia. Hal tersebut sanggup dibuktikan dari  meletusnya Perang Dunia II.

Perang tersebut terjadi dikarenakan Jerman yang berada di bawah pimpinan Hitler, Italia yang sedang dipimpin Mussolini, dan juga Jepang berupaya semoga sanggup memperluas kekuasaan negara mereka mereka di banyak sekali wilayah dunia melalui jalan penaklukan secara militer. Peperangan yang mereka sulut itu gotong royong telah mengkhianati isi kesepakatan yang dibuat Liga Bangsa-Bangsa.

Terjadinya Perang Dunia II memperlihatkan bahwa dunia amat membutuhkan sebuah organisasi yang sanggup membuat perdamaian dunia. Organisasi itu pun dibutuhkan sanggup memperat kolaborasi antar bangsa dalam mengatasi kecamuk perang yang melanda dunia. 

Setelah mendapati dunia yang semakin kacau akhir perang, Presiden Amerika Serikat kala itu Franklin Delano Roosevelt beserta PM Inggris Wiston Churchill lalu memprakarsai pertemuan yang menghasilkan sebuah Piagam Atlantik (Atlantic Charter) yang isinya ialah sebagai berikut.

1)      Tidak melaksanakan ekspansi wilayah di antara semaunya 
2)      Menghormati hak setiap bangsa untuk menentukan bentuk pemerintahan dan menentukan nasib sendiri 
3)      Mengakui hak semua negaar untuk turut serta dalam perdagangan dunia 
4)      Mengusahakan terbentuk perdamaian dunia di mana setiap bangsa berhak mendapat kesempatan untuk hidup bebas dari rasa takut dan kemiskinan. 
5)      Mengusahakan penyelesaian sengketa secara damai. 

Pokok-pokok isi Piagam Atlantik tersebut selanjutnya menjadi dasar adanya konferensi internasional dalam rangka penyelesaian urusan Perang Dunia II pada tanggal 14 Agustus 1914. Konferensi ini pun menjadi jalan menuju pembentukan organisasi gres yang diberi nama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Beberapa pertemuan yang mengarah pada pembentukan PBB ialah sebagai berikut:

a.       Pada tanggal 30 Oktober 1943, di Moskow dibuat Deklarasi Moskow mengenai keamanan umum yang ditanda tangani oleh Inggris, USA, Rusia serta Cina yang mengakui pentingnya organisasi internasinal perdamaian dunia. 
b.      Pada tanggal 21 Agustus 1944, di Washintong DC diadakan Konferensi Dumbarton Oaks (Dumbarton Oaks Conference) yang dihadiri oleh 39 negara yang membahas mengenai rencana mendirikan PBB. 
c.       Di pertemuan Dumbarton Oaks, Washington DC, tanggal 21 Agustus - 7 Oktober1945, dipersiapkan piagam PBB. 
d.      Piagam PBB karenanya ditandatangani di San Fransisco pada tanggal 26 Juni 1945 dan mulai berlaku 24 Oktober 1945. Penanda tanganan piagam tersebut diikuti oleh 50 negara, yakni 47 negara  yang menandatangani Declaration of United Nations ditambah dengan negara Ukraina, Belarusia, dan juga Argentina. Kelimapuluh negara penandatangan itu pun dikenal sebagai negara pendiri (Original members).

Piagam PBB terdiri atas penggalan Mukadimah (4 alinea) serta Batang Tubuh (19 penggalan dan 111 pasal). Isi Piagam PBB memuat tujuan, asas, alat perlengkapan PBB, tubuh khusus, kiprah dan juga kewajiban alat perlengkapan serta keanggotaan PBB.

2.      Asas dan Tujuan PBB ( Perserikatan Bangsa - Bangsa )
a.       Asas-asas PBB ( Perserikatan Bangsa - Bangsa )
-          Berdasarkan persamaan kedaulatan dari seluruh anggotanya.
-          Semua anggota mesti memenuhi dengan nrimo kewajiban-kewajiban mereka sebagaimana tercantum dalam isi Piagam PBB.
-          Semua anggota mesti menuntaskan persengketaaan-persengketaan internasional dengan cara tenang tanpa membahayakan perdamaian, keamanan, dan juga keadilan.
-          Dalam hubungan-hubungan internasional seluruh anggota mesti menjauhi penggunaan ancaman ataupun kekerasan terhadap orang lain.

b.      Tujuan PBB ( Perserikatan Bangsa - Bangsa )
-          Memelihara perdamaian dan keamanan internasional
-          Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan antar bangsa-bangsa
-          Menciptakan kolaborasi dalam memecahkan duduk kasus internasional dalam bidang ekonomi, sosial budaya, dan hak asasi
-          Menjadikan PBB sebagai sentra perjuangan dalam mewujudkan tujuan bersama impian di atas.

3.      Struktur Organisasi PBB ( Perserikatan Bangsa - Bangsa )
Konferensi San Fransisco menghasilkan sebuah piagam yang menyebutkan organ utama PBB, yakni sebagai berikut:

a.       Majelis Umum (General Assembly).
b.      Dewan Keamanan (Security Council).
c.       Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council).
d.      Dewan Perwalian (Trusteeship Council).
e.       Mahkamah Internasional (Internasional Court of Justice).
f.       Sekretariat.

 Dalam Bab III Pasal 7 Piagam PBB, tertera bahwa ada 6 penggalan struktur organisasi utama PBB yang sanggup dilihat pada penggalan berikut:

a.       Majelis Umum (General Assembly)
Setiap negara sanggup menunjuk 5 orang wakil untuk ikut dalam Sidang Umum, namun hanya berhak mengeluarkan satu bunyi saja (Pasal 5 dan 18 Piagam PBB). Tiap bulan September diselenggarakan sidang umum biasa oleh Majelis Umum, dan sewaktu-waktu sanggup diselenggarakan sidang luar biasa jikalau dikehendaki oleh Dewan Keamanan ataupun sebagian besar anggota PBB.

b.      Dewan Keamanan (Security Council)
Dewan Keamanan terdiri atas lima anggota tetap yang mempunyai hak veto, yaitu: Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Perancis, dan juga Cina, ditambah dengan 10 anggota tak tetap yang dipilih dalam masa 2 tahun oleh Majelis Umum.

 Dewan Keamanan diberi hak serta wewenang untuk menentukan sebuah hal atau duduk kasus yang dianggap mengganggu perdamaian, mengancam perdamaian, ataupun tindakan agresif. Setelah itu, sebagai tambahan, ada sebuah komite staf militer diperbantukan pada Dewan Keamanan yang terdiri atas Kepada Staf dari negara anggota tetap dan dimaksudkan semoga sanggup mempersiapkan tindakan segera jikalau terdapat ancaman perdamaian.

c.       Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
ECOSOC (Dewan Ekonomi dan Sosial) mempunyai anggota sebanyak 18 negara, kemudian dengan amendemen tahun 1963 yang mulai berlaku tahun 1965 bertambah menjadi 27 negara. Berdasarkan hasil amendemen tahun 1971, yang berlaku tahun 1975, jumlah anggota karenanya berubah lagi menjadi 54 negara. Dewan Ekonomi dan Sosial dipilih melalui Sidang Umum untuk masa 3 tahun dan bersidang setidaknya tiga kali dalam satu tahun.

d.      Dewan Perwalian (Trustesship Council)
Dewan Perwalian (Trustesship Council) terdiri dari:
1)      Anggota yang menguasai kawasan perwalian,
2)      Anggota tetap Dewan Keamanan dan
3)      Sejumlah anggota yang dipilih untuk selama 3 tahun oleh Sidang Umum.

e.       Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Mahkamah Internasional ialah sebuah tubuh perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Haag (Belanda). Anggotanya terdiri dari andal aturan dari bermacam-macam negara anggota PBB dengan masa jabatan 9 tahun.Tugasnya ialah memperlihatkan saran dan juga pendapat kepada Dewan Keamanan dan Majelis Umum jikalau diminta.

 Lembaga ini ialah Mahkamah pengadilan tertinggi di dunia yang terdiri dari 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara berdasarkan kecakapannya dalam bidang aturan dan kehakiman. Semua anggota PBB ialah akseptor Piagam Mahkamah Internasional. Negara-negara yang bukan anggota PBB pun menjadi akseptor Piagam Mahkamah Internasional berdasarkan ketentuan yang ditetapkan melalui Majelis Umum atas undangan Dewan Keamanan.

f.       Sekretariat

Demikian klarifikasi mengenai PBB: PENGERTIAN, SEJARAH, ASAS, TUJUAN DAN STRUKTUR ORGANISASI, semoga sanggup bermanfaat.
loading...
Buat lebih berguna, kongsi:
close