loading...
1. Pengertian Pajak
Pajak yaitu iuran dari masyarakat ke kas negara yang sanggup dipaksakan menurut undang-undang dengan tanpa menerima jasa timbal balik langsung.
Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Indonesia, yang telah disempurnakan dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000, pajak ialah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak menurut norma-norma aturan guna membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.
2. Unsur-unsur Pajak
Unsur-unsur pajak terdiri dari:
a. Wajib pajak, yakni orang ataupun tubuh perjuangan yang diwajibkan untuk membayar sejumlah besar pajak dengan syarat-syarat tertentu.
b. Objek pajak, yakni setiap komplemen kemampuan ekonomi yang diterima ataupun yang diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri yang sanggup digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.
c. Tarif pajak
Tarif pajak ialah tarif yang besarnya ditetapkan menurut UU RI No. 10 Tahun 1994 Pasal 17.
Macam-macam tarif pajak, yakni:
1) Tarif tetap ialah yang tetap dan tidak bergantung besar kecilnya objek pajak.
2) Tarif proporsional ialah tarif yang memakai presentase yang jumlahnya tetap.
3) Tarif progresif ialah tarif yang apabila nilai objek tinggi, maka tarif pajaknya juga tinggi.
4) Tarif degresif ialah tarif pajak yang makin menurun jikalau objek pajak dikenakan pajak makin besar.
BACA JUGA: PENGERTIAN PRANATA SOSIAL DAN FUNGSINYA
3. Prinsip-prinsip Pemungutan Pajak
Agar pemungutan pajak benar-benar efektif, terdapat lima prinsip yang harus dijalankan dalam pelaksanaan pemungutan pajak, yakni:
a. Prinsip keadilan (equity)
Keadilan dalam pemungutan pajak, artinya pajak dikenakan secara umum serta sesuai dengan kemampuan wajib pajak atau sebanding dengan tingkat penghasilannya.
b. Prinsip kepastian (certainty)
Pemungutan pajak harus dilakukan dengan tegas, jelas, dan ada kepastian hukum. Hal tersebut dimaksudkan biar gampang dimengerti oleh wajib pajak dan memudahkan administrasi.
c. Prinsip kecocokan atau kelayakan (convience)
Pajak yang dipungut hendaknya tidak memberatkan wajib pajak. Artinya, pemerintah mesti memerhatikan layak atau tidaknya seseorang dikenakan pajak sehingga orang yang dikenai pajak akan bahagia hati membayar.
d. Prinsip ekonomi (economy)
Pada dikala memutuskan dan memungut pajak harus mempertimbangkan biaya pemungutan pajak. Jangan hingga biaya pemungutan lebih tinggi dari pajak yang dikenakan.
4. Jenis-jenis Pajak
Jenis-jenis pajak di Indonesia sanggup digolongkan menurut pemungut dan penanggung beban.
a. Berdasarkan pemungutnya, pajak sanggup dibedakan menjadi dua sebagai berikut:
1) Pajak negara (pajak pusat)
Pajak negara (pajak pusat) ialah pajak yang dipungut dan dilakukan oleh pemerintah pusat. Yang termasuk pajak negara ialah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) , Pajak Ekspor, Bea Materai (BM), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
2) Pajak Daerah
Pajak tempat ialah pajak yang dikelola oleh pemerintah tempat provinsi dan kabupaten/kota. Hasil pemungutan pajak tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan tempat dan pengeluaran rutin tempat yang bersangkutan.
b. Berdasarkan penanggung beban, pajak dibedakan menjadi dua sebagai berikut:
1) Pajak langsung
Pajak eksklusif ialah pajak yang harus dipikul oleh wajib pajak dan tidak sanggup dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain. Yang termasuk pajak eksklusif ialah pajak pendapatan dan Pajak Bumi dan Bangunan.
2) Pajak tidak langsung
Pajak tidak eksklusif ialah pajak yang dipungut dari pihak tertentu, namun sanggup dilimpahkan pihak lain.
Demikian klarifikasi mengenai PENGERTIAN PAJAK, UNSUR, PRINSIP DAN JENIS-JENISNYA, semoga sanggup bermanfaat.
loading...
Buat lebih berguna, kongsi: