loading...
1. Pengertian Tax Amnesty
Tax amnesty atau pengampunan pajak yakni kebijakan pemerintah di dalam bidang perpajakan yang memperlihatkan peniadaan pajak yang semestinya terhutang dengan membayar tebusan dalam jumlah tertentu yang bertujuan guna memperlihatkan perhiasan penerimaan pajak serta kesempatan bagi Wajib Pajak yang tidak patuh menjadi Wajib Pajak yang patuh. Penerapan tax amnesty kemudian diperlukan akan mendorong peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak di masa yang akan datang.
Sawyer (2006) mengemukakan pendapatnya menegani arti pengampunan pajak yakni "a tax amnesty generally involves providing previously noncompliant taxpayers with the opportunity to pay back-taxes on undisclosed income, without fear of penalities or prosecution".
Dari definisi tersebut sanggup disimpulkan bahwa tax amnesty atau pengampunan pajak yakni suatu jadwal kebijakan Pemerintah yang memperlihatkan kesempatan kepada para wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajaknya tanpa diberikannya hukuman manajemen untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta penerimaan negara.
2. Tujuan Tax Amnesty
Tax Amnesty diperlukan sanggup menghasilkan penerimaan pajak yang selama ini belum ataupun kurang dibayar, disamping meningkatkan kepatuhan membayar pajak. Meningkatnya kepatuhan itu pun merupakan dampak dari semakin efektifnya pengawasan, lantaran semakin akuratnya isu ihwal daftar kekayaan Wajib Pajak.
Berikut yakni tujuan dari Tax Amnesty atau pengampunan pajak:
a. Meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek. Permasalahan penerimaan pajak yang stagnan ataupun cenderung menurun seringkali sanggup menjadi alasan pembenar di berikannya tax amnesty. Hal tersebut akan berdampak pada keinginan pemerintah guna memperlihatkan tax amnesty dengan impian pajak yang dibayar si wajib pajak selama jadwal tax amnesty kemudian akan meningkatkan penerimaan pajak.
b. Meningkatkan kepatuhan pajak di kemudian hari. Kepatuhan pajak yakni salah satu penyebab adanya derma tax amnesty. Para pendukung tax amnesty biasanya beropini bahwa kepatuhan sukarela akan meningkat sehabis jadwal pengampunan pajak dilakukan. Hal tersebut didasari pada impian bahwa sehabis jadwal tax amnesty dilakukan, Wajib Pajak yang sebelum itu menjadi pecahan dari sistem manajemen perpajakan, maka Wajib Pajak itu tidak akan sanggup mengelak ataupun menghindar dari kewajiban perpajakannya.
c. Mendorong repatriasi modal dan aset. Kejujuran di dalam pelaporan sukarela atas data harta kekayaan sehabis jadwal tax amnesty yakni salah satu tujuan derma tax amnesty. Dalam konteks ini, data harta kekayaan tersebut, derma tax amnesty pun bertujuan guna mengembalikan modal yang parkir di luar negeri tanpa harus membayar pajak atas modal yang di parkir di luar negeri itu. Pemberian tax amnesty atas pengembalian modal dan aset yang di parkir di luar negeri ke bank di dalam negeri dipandang perlu lantaran akan memudahkan otoritas pajak di dalam meminta isu mengenai data kekayaan wajib pajak kepada bank dalam negeri.
d. Transisi ke sistem perpajakan yang baru. Tax amnesty sanggup di justifikasi ketika tax amnesty dipakai sebagai alat transisi ke sistem perpajakan yang baru.
3. Jenis-jenis Tax Amnesty
Sawyer (2006) mengemukakan beberapa tipe pengampunan pajak (Tax Amnesty), yakni:
a. Filling amnesty. Pengampunan yang diberikan dengan cara menghapuskan hukuman bagi Wajib Pajak yang terdaftar tetapi tidak pernah mengisi SPT (non-filers), pengampunan diberikan bila mereka mau memulai untuk mengisi SPT.
b. Record-keeping amnesty. Memberi peniadaan hukuman untuk kegagalan dalam memelihara dokumen perpajakan pada masa lalu, pengampunan diberikan apabila Wajib Pajak untuk selanjutnya sanggup memelihara dokumen perpajakannya.
c. Revision amnesty. Ialah suatu kesempatan untuk memperbaiki SPT pada masa kemudian tanpa harus dikenakan hukuman ataupun diberikan pengurangan sanksi. Pengampunan ini memungkinkan para Wajib Pajak untuk memperbaiki SPT-nya yang terdahulu (yang mengakibatkan adanya pajak yang masih mesti dibayar) serta membayar pajak yang tidak (missing) ataupun belum dibayar (outstanding). Wajib Pajak tidak akan secara otomatis kebal terhadap tindakan investigasi serta penyidikan.
d. Investigation amnesty. Pengampunan yang menjanjikan tidak akan adanya penyelidikan sumber penghasilan yang dilaporkan pada tahun-tahun tertentu serta adanya sejumlah uang pengampunan (amnesty fee) yang mesti dibayar. Pengampunan jenis ini pun menjanjikan untuk tidak akan dilakukannya tindakan penyidikan bagi sumber penghasilan ataupun jumlah penghasilan yang sebenarnya. Pengampunan tersebut sering dikenal dengan pengampunan yang berkaitan dengan tindakan pembersihan (laundering amnesty).
e. Prosecution amnesty. Pengampunan yang memperlihatkan peniadaan tindak pidana terhadap Wajib Pajak yang melaksanakan pelanggaran undang-undang, hukuman dihapuskan dengan cara membayarkan sejumlah kompensasi.
Demikian klarifikasi mengenai PENGERTIAN, TUJUAN DAN JENIS TAX AMNESTY, biar sanggup bermanfaat.
loading...
Buat lebih berguna, kongsi:

