loading...
Sistem aturan nasional ialah suatu keseluruhan dari unsur-unsur aturan nasional yang saling berkaitan dalam rangka mencapai suatu masyarakat yang berkeadilan. Sistem aturan nasional terdiri atas tiga bagian, yakni struktur kelembagaan hukum, bahan hukum, dan budaya hukum.
Berikut ialah klarifikasi lebih lanjut mengenai ketiga bab sistem aturan nasional secara lengkap.
1. Struktur kelembagaan hukum
Struktur kelembagaan aturan ialah sistem dan prosedur kelembagaan yang menopang pembentukan dan penyelenggaraan hukum, antara lain yakni lembaga-lembaga peradilan, aparatur penyelenggara hukum, mekanisme-mekanisme penyeleggaraan hukum, dan sistem pengawasan pelaksanaan hukum.
Struktur kelembagaan aturan di Indonesia berubah seirama dengan perkembangan politik bangsa Indonesia. Kondisi objektif struktur kelembagaan aturan ini ditandai masih kurang memadainya sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan hukum. Hal itu terjadi di bidang peradilan maupun di bidang dokumentasi dan sitem isu hukum.
Tentu saja, kelemahan tersebut sanggup mengakibatkan melemahnya fungsi pelayanan aturan publik dan membuat kesenjangan pemahaman aturan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat. Namun sisi lain, perkembangan institusi-institusi pendidikan aturan cukup menggembirakan.
Makin banyak sumber daya insan di bidang aturan beberapa tahun belakangan ini memunculkan titik cerah perkembangan penyelenggaraan hukum. Ditambah lagi oleh semakin maraknya lembaga-lembaga penelitian dan pengembangan aturan yang banyak menghasilkan pemikiran-pemikiran gres dalam bidang hukum.
Itu semua pada gilirannya diharapkan sanggup membantu proses pengembangan pranata aturan yang baik. Artinya, aturan makin sesuai dengan rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat.
2. Materi hukum
Materi aturan ialah kaidah-kaidah yang telah dituangkan ke dalam peraturan tertulis ataupun tidak tertuis. Materi aturan tersebut tumbuh serta berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta bersifat mengikat bagi semua penduduk.
Materi aturan yang memadai amatlah penting. Hal itu dibutuhkan terutama guna menyebarkan sistem aturan yang adil dan sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat Indonesia.
Ada sekurang-kurangnya tiga faktor yang harus dicermati berkaitan dengan kondisi objektif bahan aturan di Indonesia ketika ini. Ketiga faktor itu ialah:
a. Substansi bahan aturan itu sendiri.
b. Mekanisme pemebentukan suatu bahan hukum.
c. Tata pengaturan bahan aturan dalam sistem perundang-undangan.
Beberapa pengamat aturan beranggapan, bahwa substansi bahan aturan Indonesia selama ini khusunya yang dihasilkan selama masa kolonial dan Orde Baru, cenderung mempunyai aksara yang represif, tidak responsif terhadap dinamika masyarakat, serta lebih menekankan pada nuansa mengatur daripada memenihi kebutuhan masyarakat. Akibatnya, bahan aturan tersebut jauh dari nilai-nilai keadilan yang tumbuh serta berkembang dalam masyarakat Indonesia.
Hingga kini, sejumlah bidang kehidupan masyarakat masih memakai bahan aturan yang berasal dari zaman kolonial dan zaman Orde Baru, yang tentunya mempunyai sifat kolonialistik dan represif.
Sifat itu, misalnya, tampil dalam ketentuan-ketentuan yang diskriminatif, eksploitatif, mengekang hak-hak manusia, serta menempatkan individu di bawah cengkeraman pengaturan negara.
3. Budaya hukum
Budaya aturan merujuk pada kesadaran aturan masyarakat. Kesadaran ini tidak hanya apa yang dipikirkan masyarakat mengenai hukum, namun juga apa yang dilakukan oleh masyarakat dalam kaitannya dengan keberadaan hukum. Inti budaya aturan ialah kesadaran aturan masyarakat.
Demikian klarifikasi mengenai PENGERTIAN DAN PEMBAGIAN SISTEM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA, biar sanggup bermanfaat.
loading...
Buat lebih berguna, kongsi: