Pengertian, Tujuan, Prinsip Dan Asas Otonomi Daerah

loading...
1.      Pengertian Otonomi Daerah
Secara istilah otonomi tempat berasal dari bahasa Yunani yaitu auto dan nomous. Auto artinya sendiri, sedangkan nomous artinya aturan ataupun peraturan. Jadi, definisi otonomi tempat yakni aturan yang mengatur wilayahnya sendiri.

Secara istilah otonomi tempat berasal dari bahasa Yunani yaitu auto dan nomous PENGERTIAN, TUJUAN, PRINSIP DAN ASAS OTONOMI DAERAH


Sedangkan, berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 otonomi tempat berarti hak, wewenang dan kewajiban tempat otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), otonomi berarti pemerintahan sendiri. Dan tempat berarti tempat berarti bab permukaan bumi dengan keadaan alam dan sebagainya yang khusus.

Berdasarkan pengertian-pengertian diatas, sanggup disimpulkan bahwa hakikat otonomi tempat yakni sebagai berikut:
a.       Daerah mempunyai hak guna mengatur dan mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri, baik, macam, jumlah, ataupun bentuk pelayanan masyarakatyang sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.
b.      Daerah mempunyai wewenang guna mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

2.      Tujuan Otonomi Daerah
Berikut ini yakni tujuan otonomi daerah:
a.       Agar tidak terjadi pemusatan di dalam kekuasaan pemerintah pada tingkat pusat sehingga jalan pemerintah serta pembangunan berjalan lancar.
b.      Agar pemerintah tidah saja dijalankan oleh pemerintah pusat, namun tempat juga sanggup diberi hak untuk mengurus sendiri kebutuhannya.
c.       Agar kepentingan umum sebuah tempat sanggup diurus lebih baik dengan memperhatikan sifat serta keadaan tempat yang mempunyai kekhususan sendiri.


3.      Prinsip Otonomi Daerah
Prinsip yang dimiliki otonomi tempat memakai prinsip otonomi seluas-luasnya, prinsip otonomi yang nyata, serta berprinsip otonomi yang bertanggung jawab. Jadi, kewenangan otonomi yang diberikan terhadap tempat yakni kewenangan otonomi luas, kasatmata dan juga bertanggung jawab.

Berikut yakni prinsip-prinsip otonomi daerah:
a.       Prinsip otonomi seluas-luasnya, yakni tempat diberikan kewenangan untuk mengurus serta mengatur semua urusan pemerintahan yang meliputi kewenangan semua bidang pemerintahan, selain kewenangan di bidang politik luar negeri, keamanan, agama, moneter, pertahanan dan peradilan.
b.      Prinsip otonomi nyata, yakni tempat diberikan kewenangan guna menangani urusan pemerintahan berdasarkan tugas, kewajiban dan wewenang yang senyatanya sudah ada serta berpotensi untuk tumbuh, berkembang dan hidup sesuai dengan potensi dan kekhasan suatu daerah.
c.       Prinsip otonomi yang bertanggung jawab, yakni otonomi yang dalam penyelenggaraannya mesti benar-benar sejalan dengan tujuan serta maksud pemberian otonomi, yakni untuk memberdayakan tempat termasuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang merupakan tujuan nasional.

4.      Asas Otonomi Daerah
Asas otonomi tempat berdasarkan anutan pemerintahan yakni Pasl 20 UU No. 32 Tahun 2004 terdiri atas:
a.       Asas desentralisasi yakni penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada tempat otonom dalam NKRI
b.      Asas dekosentrasi yakni pelimpahan wewenang dari pemerintah kepana gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pemerintah pusat daerah
c.       Asas kiprah pembantuan yakni penugasan dari pemerintah kepada tempat dan desa, serta dari tempat ke desa guna melakukan kiprah tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, serta prasarana juga sumber daya insan dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya ataupun mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan.


Demikian klarifikasi mengenai PENGERTIAN, TUJUAN,PRINSIP DAN ASAS OTONOMI DAERAH, biar sanggup bermanfaat.
loading...
Buat lebih berguna, kongsi:
close