loading...
Ada banyak sekali forum yang berkiprah dalam proteksi dan penegakan hak asasi insan di Indonesia, diantaranya ialah sebagai berikut:
a. Lembaga yang didirikan pemerintah
Beberapa forum HAM yang didirikan pemerintah, antara lain:
1) Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia)
Komnas HAM dibuat dengan Keppres No. 50 Tahun 1993, tanggal 7 Juni 1993. Keberadaan HAM lebih berpengaruh dengan lahirnya UU No. 39 Tahun 1999 wacana Hak Asasi Manusia. Tujuan pembentukan Komnas Ham yakni:
a) Membantu pengembangan kondisiyang mendukung bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Piagam PBB.
b) Meningkatkan proteksi serta penegakan HAM guna mendukung pembangunan nasional yakni berkembangnya pribadi insan Indonesia seutuhnya.
Komnas HAM melaksanakan empat macam fungsi, yakni pengkajian, penelitian, penyuluhan dan mediasi wacana HAM. Komnas HAM berkedudukan di ibu kota negara RI. Komnas HAM beranggotakan 35 orang, dipilih oleh dewan perwakilan rakyat dan diresmikan oleh presiden.
Keanggotaan Komnas HAM dari tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi, berintegrasi tinggi, menghayati impian negara aturan dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan dan menghormati HAM. Masa jabatan keanggotaan Komnas HAM lima tahun dan sehabis berakhir sanggup diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
2) Pengadilan HAM
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum dan berkedudukan di kawasan kabupaten atau kota. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang mencakup kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (UU RI Nomor 26 Tahun 2000 wacana Pengadilan HAM).
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang menyelidiki dan memutus masalah pelanggaran HAM yang berat. Pengadilan HAM juga berwenang menyelidiki dan memutus masalah pelanggaran HAM berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara RI oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Di samping itu juga dikenal Pengadilan HAM Ad Hoc, yang diberi kewenangan untuk mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum diundangkannya UU RI Nomor 26 Tahun 2000 wacana Pengadilan HAM.
3) Komnas proteksi anak
Anak yaitu amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa. Anak juga merupakan masa depan bangsa dan generasi penerus impian bangsa sehingga anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh berkembang, berhak atas proteksi dari tindakan kekerasan dan diskriminasi.
UU RI No. 23 Tahun 2002 wacana Perlindungan Anak Pasal 74 menyatakan “Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan proteksi anak, dengan UU ini dibuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen.”
Beberapa kiprah Komisi Perlindungan Anak Indonesia ialah:
a) Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan proteksi anak, mengumpulkan data dan informasi, mendapatkan pengaduan masyarakat, melaksanakan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan proteksi anak.
b) Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada presiden dalam rangka proteksi anak.
4) Kepolisian Negara RI
UU No. 2 Tahun 2002 wacana Kepolisian Negara RI Pasal 5 ayat (2) menyatakan “Kepolisian Negara RI yaitu kepolisian yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud ayat (1) yang menyatakan, “Kepolisian Negara RI merupakan alat negara berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.”
Adapun kiprah pokok Kepolisan Negara RI diatur dalam Pasal 13, yakni:
a) Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
b) Menegakkan hukum.
c) Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
5) Kejaksaan dan pengadilan
b. Lembaga HAM yang didirikan oleh masyarakat
Lembaga HAM yang didirikan masyarakat yakni Lemabaga Swadaya Masyarakat (LSM) HAM, misalnya Yayasan Lemabaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Tujuan forum tersebut ialah memperlihatkan pinjaman aturan untuk mencegah adanya ledakan-ledakan tanda-tanda sosial dan keresahan sosial, serta mengembalikan wibawa aturan dan wibawa peradilan
Demikian klarifikasi mengenai LEMBAGA PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA, biar sanggup bermnafaat.
loading...
Buat lebih berguna, kongsi: