loading...
Pengertian Hukum Setiap orang akan berurusan atau terikat dengan hukum. Namun, apa sebetulnya aturan itu? Kita sulit mendefinisikan secara lengkap. Hal itu dikarenakan aturan mempunyai pengertian yang luas. Banyak andal aturan menunjukkan pengertian aturan secara berbeda-beda, tetapi belum ada satu pengertian yang mutlak dan memuaskan semua pihak ihwal aturan itu. Berikut hadirkan pengertian aturan serta tujuannya, lengkap untuk sobat. Semoga bermanfaat. Check this out!!!
A. Pengertian Hukum
Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma aturan mempunyai hukuman yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan alasannya kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji. Beberapa pengertian aturan berdasarkan para andal aturan ialah sebagai berikut.
- Drs. E. Utrecht, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), dia mencoba menciptakan suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, aturan ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan alasannya pelanggaran petunjuk hidup itu sanggup menjadikan tindakan dari pihak pemerintah. - Achmad Ali
Hukum ialah seperangkat norma ihwal apa yang benar dan apa yang salah, yang dibentuk atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan bahaya hukuman bagi pelanggar aturan itu. - Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu sanggup mengikuti keadaan dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan aturan ihwal kemerdekaan (1995). - Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta mencakup lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat. - J.C.T. Simorangkir
Hukum ialah peraturan yang bersifat memaksa dan memilih tingkah laris insan dalam lingkungan masyarakat dan dibentuk oleh forum berwenang. - Mr. E.M. Meyers
Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laris insan dalam masyarakat dan yang menjadi fatwa bagi penguasapenguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. - S.M. Amin
Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” aturan dirumuskan sebagai berikut: Kumpulankumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan hukuman sanksi. Tujuan aturan itu ialah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara. - P. Borst
Hukum ialah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan insan di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya sanggup dipaksakan dan bertujuan mendapat tata atau keadilan. - Prof. Dr. Van Kan
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan insan di dalam masyarakat.
Berdasarkan beberapa pengertian aturan di atas sanggup disimpulkan bahwa aturan mempunyai beberapa unsur sebagai berikut.
- Peraturan ihwal sikap insan dalam pergaulan di lingkungan masyarakat.
- Peraturan tersebut dibentuk oleh forum resmi yang berwenang.
- Peraturan tersebut mempunyai sifat memaksa.
- Sanksi atau eksekusi pelanggaran bersifat tegas.
B. Tujuan Hukum
Dalam literatur hukum, dikenal ada dua teori ihwal tujuan hukum, yaitu teori etis dan utilities. Teori etis mendasarkan pada etika. isi aturan itentukan oleh dogma kita yang etis ihwal yang adil dan tidak. Menurut teori ini, aturan bertujuan untuk semata-mata mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang menjadi haknya.
Sedangkan teori utilities, aturan bertujuan untuk menunjukkan faedah bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakt. Pada hikikatnya, tujuan aturan ialah manfaat dalam menunjukkan kebahagiaan atau kenikmatan besar bagi jumlah yang terbesar.
Berkenaan dengan tujuan aturan (menjamin kepastian hukum), ada beberapa pendapat dari para andal aturan sebagai berikut.
- Aristoteles (Teori Etis )
Tujuan aturan semata-mata mencapai keadilan. Artinya, menunjukkan kepada setiap orang, apa yang menjadi haknya. Disebut teori etis alasannya isi aturan semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil. - Jeremy Bentham (Teori Utilitis )
Hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan. Artinya aturan bertujuan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang/masyarakat (Jeremy Bentham : 1990). - Geny (D.H.M. Meuvissen : 1994)
Hukum bertujuan untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur keadilan ialah ”kepentingan daya guna dan kemanfaatan”. - Van Apeldorn
Tujuan aturan ialah mengatur pergaulan hidup insan secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian di antara insan dipertahankan oleh aturan dengan melindungi kepentingan-kepentingan aturan insan seperti: kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda dari pihak-pihak yang merugikan (Van Apeldorn : 1958). - Prof Subekti S.H.
Tujuan aturan ialah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti : 1977). - Purnadi dan Soerjono Soekanto
Tujuan aturan ialah kedaimaian hidup insan yang mencakup ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern eksklusif (Purnadi - Soerjono Soekanto: 1978).
Terima kasih sudah berkenan membaca artikel Kewarganegaraan tersebut di atas ihwal Pengertian Hukum, agar sanggup bermanfaat bagi sahabat semua. Apabila ada suatu kesalahan baik berupa penulisan maupun isi, mohon kiranya kritik dan saran yang membangun untuk kemajuan bersama. jangan lupa like dan share juga ya sobat.. ^^ Maju Terus Pendidikan Indonesia ^^
loading...
Buat lebih berguna, kongsi: