loading...
Pers mempunyai banyak definisi dan pengertian berdasarkan pendapat-pendapat para jago atau pakar mengenai pengertian pers. Secara Umum, Pengertian Pers ialah sebuah forum sosial dan wahana komunikasi massa yang melakukan acara jurnalistik, yang mencakup menyerupai acara mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan mengolah, dan juga memberikan informasi dalam bentuk tulisan, suara, gambar, bunyi maupun gambar serta data dan grafik dengan media cetak dan elektronik dan juga kanal lainnya.
Pers juga merupakan forum yang ikut mengontrol jalannya roda pemerintahan. Pers turut mengawasi pemerintah dalam menjalankan fungsi manajemen negara, alasannya ialah tugas pers sebagai forum pengontrol yang berfungsi dalam memperlihatkan dan mendistribusikan informasi kepada masyarakat, sehingga pemerintah tidak sanggup otoriter dalam pemerintahannya lantaran pers akan selalu mendistribusikan informasi kepada masyarakat.
Asal permintaan kata pers berasal dari istilah kata persen dari bahasa belanda atau press dalam bahasa inggris, jika dilihat pers ialah menekan pada mesin cetak kuno yang harus ditekan dengan keras sehingga menghasilkan karya cetak pada lembaran kertas.
Pers mempunyai bermacam-macam definisi dari aneka macam pendapat-pendapat yang dikemukakan para ahli. Berikut beberapa pengertian pers menusur para ahli:
1. Ensiklopedi Indonesia, Pengertian pers berdasarkan Ensiklopedi Indonesia merupakan nama seluruh penerbitan terjadwal menyerupai yang kita kenal yaitu koran, majalah, dan kantor berita.
2. Pengertian Pers Menurut Prof. Oemar Seno Adji, per dalam arti sempit berarti penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata tertulis. Sebaliknya, pers dalam arti luas memasukkan di dalamnyasemua media mass communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan. Dengan demikian pula maka, dapatlah diketahui bahwa pers dalam arti luas merupakan manifestasi dari "freedom of the press", Sedangkan pers dalam arti luas merupakan manifestasi dari "freedom of speech", dan keduanya tercakup oleh pengertian "freedom of expression".
3. Pengertian pers berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah pers mempunyai bermacam-macam makna. Makna Pers berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia ialah sebagai berikut:
- Medium penyiaran informasi menyerupai surat kabar, majalah, radio, televisi, dan film
- Penyiaran informasi melalui surat kabar, majalah, dan radio.
- Usaha percetakan dan penerbitan
- Usaha pengumpulan dan penyiaran berita
- Orang yang bekerja dalam penyiaran berita.
Demikian klarifikasi mengenai PENGERTIAN PERS MENURUT PARA AHLI, biar sanggup bermanfaat.
loading...
Buat lebih berguna, kongsi:
