Tugas, Wewenang, Hak Dan Kewajiban Mpr

loading...


MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) merupakan forum tertinggi di negara Indonesia yang strukturnya dibuat berdasarkan pemilihan eksklusif legislatif, bersamaan dengan penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
 merupakan forum tertinggi di negara Indonesia yang strukturnya dibuat berdasarkan pem TUGAS, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN MPR


TUGAS DAN WEWENANG MPR

Tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat tertulis dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tugas dan wewenang MPR antara lain sebagai berikut:
1.       MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD. (Pasal 3 Ayat (1)) 
2.       MPR hanya sanggup memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya berdasarkan UUD. (Pasal 3 ayat (3)) 
3.       Dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, selambat-lambatnya dalam jangka waktu enam puluh hari, MPR menyelenggarakan sidang dalam menentukan wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden. (Pasal 8 Ayat (2))
4.       MPR melantik presiden dan/atau wakil presiden. (Pasal 3 Ayat (2))
5.       Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak sanggup melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden hingga habis masa jabatannya. (Pasal 8 Ayat (1))
6.       Jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak sanggup melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan kiprah kepresidenan yakni Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari sehabis itu, MPR menyelenggarakan sidang untuk menentukan presiden dan wakil presiden dari dua pasangan  calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau adonan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih bunyi terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, hingga selesai masa jabatannya. (Pasal 8 Ayat (1))

HAK DAN KEWAJIBAN MPR
Anggota MPR mempunyai hak dan kewajiban yang mesti dilaksanakan untuk setiap anggota MPR. Hak dan kewajiban MPR antara lain yakni sebagai berikut.

1.       Hak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Di dalam melaksanakan kiprah dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai beberapa hak. Hak-hak MPR ialah sebagai berikut:
-          Mengajukan usul dalam perubahan pasal-pasal yang tercantum didalam Undang-Undang Dasar NKRI Tahun 1945.
-          Menentukan perilaku serta pilihan dalam pengambilan keputusan.
-          Memilih dan dipilih.
-          Melakukan pembelaan diri.
-          Keuangan dan administrasi.
-          Imunitas.
-          Protokoler.

2.       Kewajiban Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Di dalam melaksanakan kiprah dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai beberapa kewajiban. Kewajiban-kewajiban MPR ialah sebagai berikut:
-          Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
-          Melaksanakan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan
-          Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
-          Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah
-          Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan NKRI

Demikian klarifikasi mengenai TUGAS, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN MPR, supaya sanggup bermanfaat.
loading...
Buat lebih berguna, kongsi:
close