loading...
Istilah penduduk dan warga negara sudah niscaya mungkin merupakan salah satu istilah yang sudah tidak absurd lagi bagi kita semua. Kedua istilah ini bahkan sudah sering kita dengar dalam kehidupan sehari. Namun tidak dari kita semua mengerti perbedaan maupun pengertian dari penduduk dan warga negara.
Yang perlu digaris bawahi ialah bahwa penduduk dan warga negara tidak sama atau berbeda. Untuk lebih jelasnya, berikut akan dijelaskan mengenai perbedaan pengertian penduduk dan warga negara.
1. Pengertian Penduduk
Penduduk ialah sekelompok orang yang tinggal ataupun menetap dalam suatu wilayah ataupun tempat negara. Ada pula yang dikenal dengan bukan penduduk, yakni mereka yang tinggal dalam suatu negara namun tidak mau tinggal di negara itu.
Dalam pengertian sederhananya, penduduk ialah kelompok orang yang menempati sebuah wilayah tertentu. Ada beberapa hal yang berafiliasi mengapa sekelompok orang tersebut tinggal disuatu negara itu, sanggup saja alasannya yaitu ada faktor kemanan, faktor pekerjaan serta masih banyak lainnya.
Kesimpulannya, pengertian penduduk ialah sekelompok orang yang tinggal di negara ataupun wilayah tertentu. Di negara Indonesia, pasal yang khusus mengatur wacana dilema kependudukan diatur dalam pasal 26 Undang-Undang Dasar 1945.
2. Pengertian Warga Negara
Warga negara ialah sekelompok orang yang menurut hukun merupakan anggota atau penduduk sebuah negara. Dan ada pula yang disebut dengan bukan warga negara, yakni dimana ada orang absurd yang tinggal di negara orang lain.
Berikut ialah asas kewarganegaraan yang berlaku di beberapa negara di dunia:
a. Asas Ius Soli dan Asas Ius Sanguinis
Ius soli ialah penentu status kewarganegaraan seseorang berdasar pada tempat dimana mereka dilahirkan. Sedangkan, ius sanguinis ialah status kewarganegaraan yang di dasarkan pada negara mana ia berasal.
b. Bipatride dan Apatride
Bipatride ialah sesorang yang mempunyai dua kewarganegaraan yang timbul alasannya yaitu adanya peraturan dari 2 negara yang berkaitan sehingga menciptakan satu orang mempunyai 2 kewarganegaraan. Sedangkan apartride ialah seseorang yang tidak mempunyai kewarganegaraan, dimana hal itu akhir dari terdapatnya peraturan bahwa seseorang itu tidak diakui menjadi warga negara manapun.
Demikian klarifikasi mengenai PERBEDAAN PENGERTIAN PENDUDUK DAN WARGA NEGARA, biar sanggup bermanfaat.
Yang perlu digaris bawahi ialah bahwa penduduk dan warga negara tidak sama atau berbeda. Untuk lebih jelasnya, berikut akan dijelaskan mengenai perbedaan pengertian penduduk dan warga negara.
1. Pengertian Penduduk
Penduduk ialah sekelompok orang yang tinggal ataupun menetap dalam suatu wilayah ataupun tempat negara. Ada pula yang dikenal dengan bukan penduduk, yakni mereka yang tinggal dalam suatu negara namun tidak mau tinggal di negara itu.
Dalam pengertian sederhananya, penduduk ialah kelompok orang yang menempati sebuah wilayah tertentu. Ada beberapa hal yang berafiliasi mengapa sekelompok orang tersebut tinggal disuatu negara itu, sanggup saja alasannya yaitu ada faktor kemanan, faktor pekerjaan serta masih banyak lainnya.
Kesimpulannya, pengertian penduduk ialah sekelompok orang yang tinggal di negara ataupun wilayah tertentu. Di negara Indonesia, pasal yang khusus mengatur wacana dilema kependudukan diatur dalam pasal 26 Undang-Undang Dasar 1945.
2. Pengertian Warga Negara
Warga negara ialah sekelompok orang yang menurut hukun merupakan anggota atau penduduk sebuah negara. Dan ada pula yang disebut dengan bukan warga negara, yakni dimana ada orang absurd yang tinggal di negara orang lain.
Berikut ialah asas kewarganegaraan yang berlaku di beberapa negara di dunia:
a. Asas Ius Soli dan Asas Ius Sanguinis
Ius soli ialah penentu status kewarganegaraan seseorang berdasar pada tempat dimana mereka dilahirkan. Sedangkan, ius sanguinis ialah status kewarganegaraan yang di dasarkan pada negara mana ia berasal.
b. Bipatride dan Apatride
Bipatride ialah sesorang yang mempunyai dua kewarganegaraan yang timbul alasannya yaitu adanya peraturan dari 2 negara yang berkaitan sehingga menciptakan satu orang mempunyai 2 kewarganegaraan. Sedangkan apartride ialah seseorang yang tidak mempunyai kewarganegaraan, dimana hal itu akhir dari terdapatnya peraturan bahwa seseorang itu tidak diakui menjadi warga negara manapun.
Demikian klarifikasi mengenai PERBEDAAN PENGERTIAN PENDUDUK DAN WARGA NEGARA, biar sanggup bermanfaat.
loading...
Buat lebih berguna, kongsi: