Isi 4 Pilar Kebangsaan Indonesia

loading...
1. Pilar Pancasila
Pilar tegak dan kokohnya berdirinya negara dan bangsa Indonesia yakni Pancasila. Timbul pertanyaan, mengapa Pancasila diangkat sebagai pilar bangsa Indonesia? Perlu dasar fatwa yang berpengaruh dan sanggup dipertanggung jawabkan sehingga sanggup diterima oleh seluruh warga bangsa, mengapa bangsa Dalam negeri ini menetapkan Pancasila sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara? Berikut yakni alasannya.

Pilar ataupun tiang penyangga suatu bangunan harus memenuhi syarat, yaitu disamping kokoh dan mantap, juga mesti sesuai dengan bangunan yang disangganya. Tiang yang diharapkan diadaptasi dengan jenis dan kondisi bangunan tersebut.

Jika bangunan itu sederhana tak perlu memerlukan tiang yang terlampau kuat, namun jikalau bangunan itu merupakan bangunan permanen dan memakai bahan-bahan yang berat, maka jenis penyangganya mesti diadaptasi dengan kondisi bangunan dimaksud. Sama juga halnya yaitu dengan pilar atau tiang penyangga salah satu negara, mesti sesuai dengan kondisi negara yang disangganya pula.

Baca Juga : ASAS-ASAS KEWARGANEGARAAN INDONESIA

Kita sadar bahwa negara Indonesia yakni negara yang besar, daerahnya cukup besar, bahkan hampir seluas daratan Eropa yang terdiri atas berpuluh negara, membentang dari barat ke timur dari Sabang hingga Merauke, dari utara ke selatan dari pulau Miangas hingga pulau Rote, dan mencakup ribuan kilometer.

Indonesia yakni negara kepulauan paling besar yang ada di dunia yaitu mencapai 19.000 pulau lebih, terdiri dari bermacam-macam suku dan bangsa yang beraneka etika serta budaya, dan memeluk seluruh agama dan keyakinan, jadi pilar harus sesuai dengan kondisi negara bangsa ini.

2. Pilar Undang-Undang Dasar 1945
Pilar kedua dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia yakni Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka memahami dan juga mendalami Undang-Undang Dasar 1945, dibutuhkan pemahaman lebih dulu akan makna undang-undang dasar teruntuk kehidupan berbangsa dan bernegara serta prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.

Tanpa memahami prinsip yang terdapat dalam Pembukaan tersebut mustahil adanya penilaian terhadap pasal-pasal yang terdapat dalam batang tubuhnya serta baragam undang-undang.

3. Pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sebagai salah satu prinsip dasar dan pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. NKRI merupakan salah satu pilar kebangsaan.

4. Pilar Bhineka Tunggal Ika
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika dicetuskan pertama kali oleh mPu Tantular, seorang pujangga agung kerajaan Majapahit yang hidup di masa pemerintahan Raja Hayam wuruk, di masa ke-14 (1350-1389). Semboyan tersebut berasal dari karyanya dalam bahasa Sutasoma yang berbunyi “Bhinna ika tunggal ika, tan hana dharma mangrwa, ” yang artinya “Berbeda-beda itu tetap itu, tak ada dedikasi yang mendua. “

Demikian klarifikasi mengenai ISI 4 PILAR KEBANGSAAN, agar sanggup bermanfaat.
loading...
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: