loading...
Norma Sosial - Untuk mewujudkan suatu keadaan yang diharapkan oleh masyarakat, maka dibutuhkan adanya suatu peraturan yang menjamin terbentuknya kondisi tersebut. Oleh sebab itu, dibentuk norma sosial yang mana berisi perintah dan larangan yang dilengkapi dengan hukuman yang tegas bagi pelanggarnya. Nah, pada kesempatan kali ini akan mencoba membahas perihal Norma Sosial. Semoga bermanfaat. Check this out!!!
A. Pengertian Norma Sosial
Norma yaitu aturan-aturan yang dilengkapi dengan sanksi-sanksi kepada orang yang melanggarnya. Atau dikatakan seperangkat tatanan baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang berlaku, dan merupakan anutan sehari-hari dalam masyarakat. Dalam pelaksanaan, norma berlaku di segala bidang kehidupan contohnya kesenian, keagamaan, adatistiadat, dan pendidikan.
Norma sosial berdasarkan Soerjono Soekanto (1989) sebagai hukum yang berlaku di dalam masyarakat yang disertai dengan hukuman bagi individu atau kelompok jika melanggar hukum tersebut. Sanksi sanggup berupa teguran, denda, pengucilan, atau eksekusi fisik. Individu wajib mematuhi norma yang telah dirumuskan.
B. Tingkatan Norma Sosial
Berdasarkan kekuatan mengikatnya, Soerjono Soekanto (1989) menuliskan empat norma, yaitu cara (usage), kebiasaan (folkways), tata kelakuan (mores), dan adat-istiadat (custom). Urutan tersebut disusun dari norma yang paling lemah daya ikatnya sampai norma yang berkekuatan mengikat paling kuat.
- Cara (Usage)
Cara menunjuk pada suatu bentuk perbuatan. Cara lebih menonjol dalam korelasi antarindividu dalam masyarakat. Suatu penyimpangan terhadap cara tidak akan menyebabkan eksekusi yang berat. Individu yang melanggar cara hanya sekadar dicela oleh individu yang lain. Contoh cara ialah melipat lembar halaman buku untuk menandai kepingan buku yang telah dibaca. - Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama sebab banyak orang menyukai perbuatan tersebut. Sedangkan berdasarkan R.M. Mac Iver dan Charles H. Page menyerupai dikutip Soerjono Soekanto (1989), kebiasaan merupakan perikelakuan yang diakui dan diterima oleh masyarakat. Kebiasaan memiliki kekuatan mengikat yang lebih besar daripada cara. Perbuatan menghormati orang yang lebih renta usianya yaitu tumpuan kebiasaan di masyarakat. - Tata kelakuan (Mores)
Menurut Mac Iver dan Page menyerupai dikutip Soerjono Soekanto (1989), kebiasaan yang diterima sebagai norma-norma pengatur berarti telah meningkat menjadi tata kelakuan (mores). Tata kelakuan dipakai oleh masyarakat secara sadar maupun tidak sadar untuk mengawasi warga masyarakat. Tata kelakuan memaksa warga masyarakat supaya bertindak sesuai dengan norma tersebut. - Adat-Istiadat (Custom)
Tata kelakuan yang infinit dan menyatu dengan pola-pola sikap masyarakat sanggup meningkat kekuatan mengikatnya menjadi susila istiadat (custom). Anggota masyarakat yang melanggar adatistiadat akan menderita hukuman berat dari masyarakat.
C. Fungsi Norma Sosial
Fungsi norma di masyarakat berdasarkan Selo Soemardjan, yaitu sebagai berikut.
- Merupakan anutan hidup yang berlaku untuk semua warga masyarakat.
- Mengikat setiap anggota masyarakat sehingga berakibat memperlihatkan hukuman terhadap anggota masyarakat yang melanggarnya.
Semoga artikel tersebut di atas perihal Norma Sosial sanggup bermanfaat bagi teman sekalian. Penjelasan di atas masih jauh dari kata sempurna, untuk itu tugas serta teman dalam mberikan kritik dan saran yang membangun sungguh sangat perlu. Terima kasih sobat. ^^ Maju Terus Pendidikan Indonesia ^^
Lihat juga Macam-macam Norma Sosial.
loading...
Buat lebih berguna, kongsi: