loading...
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 perihal Pengupahan juga mengatur agak rinci mengenai duduk kasus upah minimum. Menurut PP ini, Gubernur memutuskan Upah minimum sebagai jaring pengaman.
“Upah minimum sebagaimana dimaksud merupakan Upah bulanan terendah yang terdiri atas: a. Upah tanpa tunjangan; atau b. Upah pokok termasuk donasi tetap,” suara Pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan tersebut.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan ini menegaskan, bahwa Upah minimum sebagaimana dimaksud hanya berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.
Sementara Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha di Perusahaan yang bersangkutan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan ini, penetapan Upah minimum sebagaimana dimaksudilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan ini, merupakan standar kebutuhan seorang Pekerja/Buruh lajang untuk sanggup hidup layak secara fisik untuk kebutuhan 1 (satu) bulan, yang terdiri atas beberapa komponen jenis kebutuhan hidup.
“Komponen sebagaimana dimaksud dan jenis kebutuhan hidup sebagaimana dimaksud ditinjau dalam jangka waktu 5 (lima) tahun,” suara Pasal 43 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan itu.
Peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Menteri (Tenaga Kerja), dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Nasional, yang memakai data dan isu yang bersumber dari forum yang berwenang di bidang statistik.
Adapun enetapan Upah minimum dihitung dengan memakai formula perhitungan Upah minimum, yaitu: UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % ∆ PDBt)}
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan ini juga menegaskan, Gubernur wajib memutuskan Upah minimum provinsi, yang dihitung berdasarkan formula perhitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud.
Dalam hal telah dilakukan peninjauan kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud, gubernur memutuskan Upah minimum provinsi dengan memperhatikan rekomendasi dewan pengupahan provinsi.
“Rekomendasi dewan pengupahan provinsi sebagaimana dimaksud didasarkan pada hasil peninjauan kebutuhan hidup layak yang komponen dan jenisnya ditetapkan oleh Menteri dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi,” suara Pasal 45 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan tersebut.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan ini juga menyebutkan, bahwa Gubernur sanggup memutuskan Upah minimum kabupaten/kota, yang nilainya harus lebih besar dari Upah minimum provinsi di provinsi.
Upah Minimum Sektoral
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan P ini juga menegaskan, Gubernur sanggup memutuskan Upah minimum sektoral provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan hasil janji asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh pada sektor yang bersangkutan.
Penetapan Upah minimum sektoral sebagaimana dimaksud, berdasarkan PP ini, dilakukan sesudah menerima saran dan pertimbangan mengenai sektor unggulan dari dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota sesuai dengan kiprah dan kewenangannya. Selain itu, Upah minimum sektoral juga harus lebih besar dari Upah minimum kabupaten/kota di kabupaten/kota yang bersangkutan.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” suara Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 23 Oktober 2015 itu.
Sumber: setkab.go.id/
loading...
loading...
Buat lebih berguna, kongsi: