loading...
Saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi sudah menuntaskan draf peraturan pemerintah (PP) perihal sistem honor dan tunjangan untuk pegawai negeri sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Rencananya, sistem penggajian gres PNS / ASN ini akan efektif berlaku mulai 2018.
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, ketika ini draf rancangan PP sistem penggajian gres PNS / ASN tersebut dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Kami harapkan September depan sudah final dan berlaku mulai tahun anggaran 2018," kata ia kepada Kontan sebagaimana dirilis kompas.com.
Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen, yaitu honor pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Untuk honor pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran honor terendah PNS dan honor tertinggi PNS.
Gaji pokok tidak lagi menurut masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya. Saat ini, rasio honor pokok yang berlaku mencapai 1:3,7. Contohnya, bila honor pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, honor pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.
Ke depan, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga honor pokok tertinggi dapat melonjak Rp 14,3 juta. Penerapan sistem honor gres akan dilakukan pada 2018 karena pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh kawasan sekaligus persiapan anggarannya di daerah.
Setiawan menjamin sistem gres ini tidak akan menaikkan porsi belanja pegawai yang jumlahnya sekarang sudah mencapai sekitar Rp 270 triliun per tahun.
Terkait donasi manfaat bagi para pensiunan PNS, "calon beleid" ini belum mempunyai ketentuan yang terang semoga tidak merugikan PNS dan negara. "Kontribusi yang dibayar negara masih perlu dihitung dan diharmonisasi lagi," kata Setiawan.
loading...
loading...
Buat lebih berguna, kongsi: