loading...
Selama ini kegiatan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) berjalan menurut Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 perihal Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Untuk memperkuat landasan aturan tersebut, maka disusunlah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Dapodik.
Menurut Kurniawan, Kepala Bidang Pemantauan dan Evaluasi Kebijakan Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan (PASKA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sampai sekarang draft Permendikbud tersebut telah dibahas beberapa kali.
“Rapat melibatkan staf khusus Mendikbud, PASKA, Biro Hukum dan Organisasi, Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,” katanya dikala memberikan bahan pada Training of Trainers Sistem Pendataan Dapodik di Hotel Harris Convention Center Bandung, Jawa Barat, Senin, 16 November 2015.
Dalam draft Permendikbud perihal Dapodik, Dapodik didefinisikan sebagai ‘suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, penerima didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.’
Terkait dengan pembaruan data sebagaimana definisi tersebut, tambah Kurniawan, tugas operator sekolah sangat penting. Sebab operator sekolahlah yang bertanggung jawab dalam pemasukan data empat entitas pendidikan. “Data harus diisi dengan sebenarnya. Apabila tidak diisi dengan sebenarnya, maka kebijakan akan sia-sia,” ujarnya.
Keberadaan Permendikbud itu sekaligus menegaskan bahwa Dapodik merupakan satu-satunya sumber data yang dipakai oleh Kemendikbud dalam menunjang program, perencanaan, dan kebijakan pendidikan. “Basis data tunggal ini dibutuhkan menjadi sumber data untuk pengambilan keputusan,” ucap Kurniawan.
Sampai sekarang Dapodik telah dimanfaatkan untuk banyak sekali keperluan, di antaranya penyaluran dukungan guru, Bantuan Operasional Sekolah, dan Ujian Nasional. Selain oleh Kemendikbud, institusi lain memakai Dapodik untuk menunjang kegiatan dan kebijakannya antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Dewan Perwakilan Rakyat, dan Unicef.*
Sumber http://dikdas.kemdikbud.go.id/http://dikdas.kemdikbud.go.id/
loading...
loading...
Buat lebih berguna, kongsi: