loading...
Di artikel sebelumnya kita telah membahas mengenai pengertian, tujuan, fungsi dan manfaat sikap dan sikap bela negara. Di kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai pola penerapan sikap dan sikap bela negara. Berikut yaitu klarifikasi lengkapnya.
Bela negara yang dimaksud merupakan sikap tegas, tekad dan juga sikap warga negara yang dilakukan secara menyeluruh, teratur serta terpadu dan juga dijiwai oleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 untuk menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
Dasar aturan mengenai bela negara terdapat dalam isi Undang-Undang Dasar 1945, yakni:
Menurut artikel yang ditulis Wikipedia, bela negara yaitu sikap ataupun tingkah warga negara yang dijiwai oleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang menurut Pancasila dan juga Undang-Undang Dasar 1945 untuk menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara secara utuhnya.
Baca Juga : PENGERTIAN BELA NEGARA BESERTA TUJUAN, FUNGSI, DAN MANFAAT BELA NEGARA
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan dan upaya pembelaan negara sesuai dengan dasar aturan bela negara diatas. Kesadaran bela negara sendiri hakikatnya merupakan kesediaan berbakti terhadap negara dan juga kesediaan berkorban dalam membela negara.
Jenis-jenis upaya dan perjuangan bela negara amatlah luas, dari yang paling halus sampai yang paling keras. Mulai dari dengan membuat kekerabatan baik antar warga negara sampai penangkalan bahaya yang bersifat konkret dari musuh bersenjata. Dalam bela negara pun mempunyai beberapa unsu-unsur dasar yakni sebagai berikut:
a. Cinta tanah air.
b. Kesadaran berbangsa dan bernegara.
c. Keyakinan akan Pancasila sebagai ideologi negara.
d. Rela berkorban demi bangsa dan negara.
e. Memiliki kemampuan dasar bela negara.
Pemerintah Indonesia kini ini sedang menjalankan aktivitas pembinaan Bela Negara yang terbuka bagi semua lapisan masyarakat. Pada tanggal 22 Oktober 2015, Menteri Pertahanan Indonesia, Ryamizard Ryacudu melaksanakan pelantikan pembukaan aktivitas bela negara. Program itu dimaksudkan untuk memperteguh keyakinan menurut 5 unsur dasar di atas, dan aktivitas ini pun bukanlah sebuah bentuk menyerupai wajib militer.
Pada tanggal 23 Februari 2016, Menhan Ryamizard Ryacudu kembali melaksanakan persemian peluncuran Situs web resmi untuk Bela negara (portal belanegara). Portal ini bertujuan semoga bisa menjadi salah satu sumber penyebaran isu kepada masyarakat mengenai aktivitas Bela Negara, dan masyarakat pun sanggup memperlihatkan saran serts masukan di portal tersebut.
Berikut ialah beberapa pola bela negara dalam kehidupan sehari-hari di zaman kini di aneka macam lingkungan:
a. Menciptakan suasana rukun, damai, dan juga serasi dalam keluarga. (lingkungan keluarga)
b. Membentuk keluarga yang mempunyai kesadaran aturan (lingkungan keluarga)
c. Meningkatkan iman dan juga takwa dan iptek (lingkungan sekolah)
d. Kesadaran untuk menaati tata tertib yang ada di sekolah (lingkungan sekolah)
e. Menciptakan suasana rukun, damai, dan kondusif dalam kehidupan bermasyarakat (lingkungan masyarakat)
f. Menjaga keamanan lingkungan secara gotong royong (lingkungan masyarakat)
g. Menaati peraturan aturan yang berlaku (lingkungan negara)
h. Membayar pajak sempurna waktu (lingkungan negara)
Demikian klarifikasi mengenai CONTOH PENERAPAN SIKAP DAN PERILAKU BELA NEGARA, semoga sanggup bermanfaat.
Bela negara yang dimaksud merupakan sikap tegas, tekad dan juga sikap warga negara yang dilakukan secara menyeluruh, teratur serta terpadu dan juga dijiwai oleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 untuk menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
Dasar aturan mengenai bela negara terdapat dalam isi Undang-Undang Dasar 1945, yakni:
- Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- Pasal 30 ayat (1) yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara.
Menurut artikel yang ditulis Wikipedia, bela negara yaitu sikap ataupun tingkah warga negara yang dijiwai oleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang menurut Pancasila dan juga Undang-Undang Dasar 1945 untuk menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara secara utuhnya.
Baca Juga : PENGERTIAN BELA NEGARA BESERTA TUJUAN, FUNGSI, DAN MANFAAT BELA NEGARA
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan dan upaya pembelaan negara sesuai dengan dasar aturan bela negara diatas. Kesadaran bela negara sendiri hakikatnya merupakan kesediaan berbakti terhadap negara dan juga kesediaan berkorban dalam membela negara.
Jenis-jenis upaya dan perjuangan bela negara amatlah luas, dari yang paling halus sampai yang paling keras. Mulai dari dengan membuat kekerabatan baik antar warga negara sampai penangkalan bahaya yang bersifat konkret dari musuh bersenjata. Dalam bela negara pun mempunyai beberapa unsu-unsur dasar yakni sebagai berikut:
a. Cinta tanah air.
b. Kesadaran berbangsa dan bernegara.
c. Keyakinan akan Pancasila sebagai ideologi negara.
d. Rela berkorban demi bangsa dan negara.
e. Memiliki kemampuan dasar bela negara.
Pemerintah Indonesia kini ini sedang menjalankan aktivitas pembinaan Bela Negara yang terbuka bagi semua lapisan masyarakat. Pada tanggal 22 Oktober 2015, Menteri Pertahanan Indonesia, Ryamizard Ryacudu melaksanakan pelantikan pembukaan aktivitas bela negara. Program itu dimaksudkan untuk memperteguh keyakinan menurut 5 unsur dasar di atas, dan aktivitas ini pun bukanlah sebuah bentuk menyerupai wajib militer.
Pada tanggal 23 Februari 2016, Menhan Ryamizard Ryacudu kembali melaksanakan persemian peluncuran Situs web resmi untuk Bela negara (portal belanegara). Portal ini bertujuan semoga bisa menjadi salah satu sumber penyebaran isu kepada masyarakat mengenai aktivitas Bela Negara, dan masyarakat pun sanggup memperlihatkan saran serts masukan di portal tersebut.
Berikut ialah beberapa pola bela negara dalam kehidupan sehari-hari di zaman kini di aneka macam lingkungan:
a. Menciptakan suasana rukun, damai, dan juga serasi dalam keluarga. (lingkungan keluarga)
b. Membentuk keluarga yang mempunyai kesadaran aturan (lingkungan keluarga)
c. Meningkatkan iman dan juga takwa dan iptek (lingkungan sekolah)
d. Kesadaran untuk menaati tata tertib yang ada di sekolah (lingkungan sekolah)
e. Menciptakan suasana rukun, damai, dan kondusif dalam kehidupan bermasyarakat (lingkungan masyarakat)
f. Menjaga keamanan lingkungan secara gotong royong (lingkungan masyarakat)
g. Menaati peraturan aturan yang berlaku (lingkungan negara)
h. Membayar pajak sempurna waktu (lingkungan negara)
Demikian klarifikasi mengenai CONTOH PENERAPAN SIKAP DAN PERILAKU BELA NEGARA, semoga sanggup bermanfaat.
loading...
Buat lebih berguna, kongsi: