loading...
Untuk semua yang selalu mengikuti kegiatan upacara, baik upacara bendera setiap hari senin, maupun upacara-upacara pada peringatan hari besar nasional. Pada upacara tersebut ada pembacaan teks pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, pancasila dan pembacaan doa.
Dalam pembacaan teks perangkat upacara, kita harus memperhatikan dan bisa membacakan dengan memakai intonasi yang tapat memakai tanda penjedaannya.
Diantara tanda intonasi yaitu;
1. ⋁ :(tanda menaik)
2. ⋀ :(tanda menurun)
3. __ :(tanda datar)
Selain tanda intonasi di atas, masih ada tanda penjeda, yaitu;
1. Garis miring satu: /; (sejenak)
2. Garis miring dua: //; (berhenti agak lama)
Berikut ini ialah pola teks pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dilengkapi dengan tanda intonasi dan tanda penjedaannya.
Dalam pembacaan teks perangkat upacara, kita harus memperhatikan dan bisa membacakan dengan memakai intonasi yang tapat memakai tanda penjedaannya.
Diantara tanda intonasi yaitu;
1. ⋁ :(tanda menaik)
2. ⋀ :(tanda menurun)
3. __ :(tanda datar)
Selain tanda intonasi di atas, masih ada tanda penjeda, yaitu;
1. Garis miring satu: /; (sejenak)
2. Garis miring dua: //; (berhenti agak lama)
Berikut ini ialah pola teks pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dilengkapi dengan tanda intonasi dan tanda penjedaannya.
![]() |
Teks Upacara |
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pembukaan (Preambule)
Bahwa / bahwasanya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa / dan oleh lantaran itu / maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, / lantaran tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. //
Dan usaha pergerakan kemerdekaan Indonesia / telah sampailah kepada ketika yang berbahagia / dengan selamat / sentosa / mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, / yang merdeka, / bersatu, / berdaulat, / adil, dan makmur. //
Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa / dan dengan didorongkan oleh harapan luhur, / semoga ber kehidupan kebangsaan yang bebas / maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaan nya. //
Kemudian daripada itu, / untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia / yangmelindungi segenap bangsa Indonesia / dan seluruh tumpah darah Indonesia / dan untuk memajukan kesejahteraan umum, / mencerdaskan kehidupan bangsa, / dan ikut melakukan ketertiban dunia / yang menurut kemerdekaan, / perdamaian infinit / dan keadilan sosial, / maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, / yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia / yang berkedaulatan rakyat / dengan menurut kepada: // Ketuhanan Yang Maha Esa, / Kemanusiaan yang adil dan beradab, / Persatuan Indonesia, / dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan, / serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. //
Sumber https://www.berpendidikan.com
loading...
Buat lebih berguna, kongsi: