Panduan Dalam Membaca Teks Perangkat Upacara

loading...
Untuk semua yang selalu mengikuti kegiatan upacara, baik upacara bendera setiap hari senin, maupun upacara-upacara pada peringatan hari besar nasional. Pada upacara tersebut ada pembacaan teks pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, pancasila dan pembacaan doa.


Dalam pembacaan teks perangkat upacara, kita harus memperhatikan dan bisa membacakan dengan memakai intonasi yang tapat memakai tanda penjedaannya.

Diantara tanda intonasi yaitu;
1. ⋁ :(tanda menaik)
2. ⋀ :(tanda menurun)
3. __ :(tanda datar)

Selain tanda intonasi di atas, masih ada tanda penjeda, yaitu;
1. Garis miring satu: /; (sejenak)
2. Garis miring dua: //; (berhenti agak lama)

Berikut ini ialah pola teks pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dilengkapi dengan tanda intonasi dan tanda penjedaannya.
Untuk semua yang selalu mengikuti kegiatan upacara Panduan dalam Membaca Teks Perangkat Upacara
Teks Upacara


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pembukaan (Preambule)

Bahwa / bahwasanya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa / dan oleh lantaran itu / maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, / lantaran tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. //

Dan usaha pergerakan kemerdekaan Indonesia / telah sampailah kepada ketika yang berbahagia / dengan selamat / sentosa / mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, / yang merdeka, / bersatu, / berdaulat, / adil, dan makmur. //

Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa / dan dengan didorongkan oleh harapan luhur, / semoga ber kehidupan kebangsaan yang bebas / maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaan nya. //

Kemudian daripada itu, / untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia / yangmelindungi segenap bangsa Indonesia / dan seluruh tumpah darah Indonesia / dan untuk memajukan kesejahteraan umum, / mencerdaskan kehidupan bangsa, / dan ikut melakukan ketertiban dunia / yang menurut kemerdekaan, / perdamaian infinit / dan keadilan sosial, / maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, / yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia / yang berkedaulatan rakyat / dengan menurut kepada: // Ketuhanan Yang Maha Esa, / Kemanusiaan yang adil dan beradab, / Persatuan Indonesia, / dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan, / serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. //

Sumber https://www.berpendidikan.com
loading...
Buat lebih berguna, kongsi:
close