Info Terbaru Penerimaan Cpns Honorer K2 2015

loading...
Berita besar hati bagi Honorer K2 di tahun 2015 ini, mengapa? Pasalnya dengan ketentuan yang telah diteapkan Kemenpan RB (Kementrian Pendayagunaan Aparatur negara dan reformasi Birokrasi) merencanakan akan membuka kesempatan bagi mereka untuk sanggup mengikuti seleksi CPNS 2015.

Informasi penerimaan CPNS tahun 2015

Rencana pelaksanaan penerimaan seleksi CPNS untuk Honorer K2 akan dilaksanakan sesudah Idul Fitri 2015 pada Bulan Agustus. Pada penerimaan tahun ini diprioritaskan bagi Honorer K2 dengan umur di atas 35 tahun dengan gugusan tenaga pendidik, kesehatan dan penyuluh.

Total penerimaan CPNS honorer K2 tahun 2015 ini sebanyak 30.000 gugusan yang sebagian besarnya diperuntukkan untuk honorer pemda ialah sebanyak 25.000-an dan sisanya untuk honorer kementrian negara.

Persyaratan Penerimaan CPNS Honorer K2 2015

1. Pendaftran dilakukan secara gratis (tidak dipungut biaya)
2. Usia pendaftar tidak kurang dari 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2016
3. WNI yang sehat jasmani dan rohani serta terbebas dari NARKOBA.
4. Seleksi penerimaan CPNS 2015 ini diprioritaskan bagi eks TH K2 yang tidak lulus pada seleksi penerimaan sebelumnya
5. Sudah terdaftar dalam database BKN
6. Masih aktif sebagai tenaga Honorer K2 minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 tidak terputus hingga sekarang
7. Memiliki SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak) yang ditandatangi oleh PPK dan telah  diverifikasi oleh BKN dan BPKP sebagai bukti kebenaran data yang diajukan.
 Pasalnya dengan ketentuan yang telah diteapkan Kemenpan RB  Info Terbaru Penerimaan CPNS Honorer K2 2015
Gambar: Seleksi Penerimaan CPNS Honorer K2 2015

Sistem seleksi penerimaan CPNS Honorer K2 2015

Pada seleksi penerimaan CPNS Honorer K2 tahun 2015 ini memakai sistem computer assistant test (CAT) CPNS.

Dengan bahan test kompetensi dasar berbasis CAT yang terdiri dari tes wawancara kebangsaan, tes intelegensi umum dan tes kepribadian.

Kriteria Kelulusan penerimaan CPNS Honorer K2 2015

Kriteria kelulusan menurut nilai passing grade sesuai dengan urutan peringkatnya. Dan bagi peserta yang telah dinyatakan lulus, namun tidak memenuhi persyaratan administratif, maka pengangkatannya sebagai CPNS akan dibatalkan. Hasil keputusan kelulusan bersifat mutlak tidak sanggup diganggu gugat.


Sumber https://www.berpendidikan.com
loading...
Buat lebih berguna, kongsi:
close