Demokrasi

loading...
Demokrasi ialah bentuk sebuah pemerintahan yang warga negaranya mempunyai hak setara dalam pengambilan keputusan yang sanggup mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara eksklusif atau melalui perwakila dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi meliputi kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.

Kata Demokrasi berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang terbentuk dari δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (kratos) "kekuatan" atau "kekuasaan" pada kala ke-5 SM untuk menyebut sistem politik negara-kota Yunani, salah satunya Athena; kata ini merupakan antonim dari ἀριστοκρατία (aristocratie) "kekuasaan elit". Secara teoretis, kedua definisi tersebut saling bertentangan, namun kenyataannya sudah tidak terang lagi. Sistem politik Athena Klasik, misalnya, menunjukkan kewarganegaraan demokratis kepada laki-laki elit yang bebas dan tidak menyertakan budak dan perempuan dalam partisipasi politik. Di semua pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan demokratis tetap ditempati kaum elit hingga semua penduduk remaja di sebagian besar negara demokrasi modern benar-benar bebas sesudah usaha gerakan hak bunyi pada kala ke-19 dan 20. Kata demokrasi (democracy) sendiri sudah ada semenjak kala ke-16 dan berasal dari bahasa Perancis Pertengahan dan Latin Pertengahan lama.

Suatu pemerintahan demokratis berbeda dengan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang satu orang, menyerupai monarki, atau sekelompok kecil, menyerupai oligarki. Apapun itu, perbedaan-perbedaan yang berasal dari filosofi Yunani ini kini tampak ambigu alasannya beberapa pemerintahan kontemporer mencampur aduk elemen-elemen demokrasi, oligarki, dan monarki. Karl Popper mendefinisikan demokrasi sebagai sesuatu yang berbeda dengan kediktatoran atau tirani, sehingga berfokus pada kesempatan bagi rakyat untuk mengendalikan para pemimpinnya dan menggulingkan mereka tanpa perlu melaksanakan revolusi.

Ada beberapa jenis demokrasi, tetapi hanya ada dua bentuk dasar. Keduanya menjelaskan cara seluruh rakyat menjalankan keinginannya. Bentuk demokrasi yang pertama ialah demokrasi langsung, yaitu semua warga negara berpartisipasi eksklusif dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Di kebanyakan negara demokrasi modern, seluruh rakyat masih merupakan satu kekuasaan berdaulat namun kekuasaan politiknya dijalankan secara tidak eksklusif melalui perwakilan; ini disebut demokrasi perwakilan. Konsep demokrasi perwakilan muncul dari ide-ide dan institusi yang berkembang pada Abad Pertengahan Eropa, Era Pencerahan, dan Revolusi Amerika Serikat dan Perancis.

Demokrasi Menurut Para Ahli :
  1. Abraham Lincoln Demokrasi ialah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
  2. Charles Costello Demokrasi ialah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi aturan dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
  3. John L. Esposito Demokrasi intinya ialah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang terang antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
  4. Hans Kelsen Demokrasi ialah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
  5. Sidney Hook Demokrasi ialah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara eksklusif atau tidak didasarkan pada akad lebih banyak didominasi yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
  6. C.F. Strong  Demokrasi ialah Suatu sistem pemerintahan di mana lebih banyak didominasi anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah karenanya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada lebih banyak didominasi tersebut.
  7. Hannry B. Mayo Demokrasi ialah Kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar lebih banyak didominasi oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.
  8. Merriem Demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik eksklusif atau tidak eksklusif melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese menurut keturunan atau kesewenang-wenangan.
  9. Samuel Huntington Demokrasi ada bila para pembuat keputusan kolektif yang paling berpengaruh dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan terpola dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh bunyi dan hampir seluruh penduduk remaja sanggup menunjukkan suara.
Bentuk-bentuk demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi eksklusif dan demokrasi perwakilan.
1. Demokrasi langsung
Demokrasi eksklusif merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat menunjukkan bunyi atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam menentukan suatu kebijakan sehingga mereka mempunyai imbas eksklusif terhadap keadaan politik yang terjadi.  Sistem demokrasi eksklusif digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana saat terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak simpel alasannya umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu lembaga merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak mempunyai waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
2. Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat menentukan perwakilan melalui pemilihan umum untuk memberikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.

Prinsip demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, sanggup ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
  1. Kedaulatan rakyat;
  2. Pemerintahan menurut persetujuan dari yang diperintah;
  3. Kekuasaan mayoritas;
  4. Hak-hak minoritas;
  5. Jaminan hak asasi manusia;
  6. Pemilihan yang bebas, adil dan jujur;
  7. Persamaan di depan hukum;
  8. Proses aturan yang wajar;
  9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
  10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
  11. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi ialah legalisasi hakikat manusia, yaitu intinya insan mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungansosial.  Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
  1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, contohnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan belakang layar serta jujur dan adil; dan
  2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, contohnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi insan demi kepentingan bersama.
Ciri-ciri pemerintahan demokratis Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan digunakan oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi ialah sebagai berikut:
  1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik eksklusif maupun tidak eksklusif (perwakilan).
  2. Adanya pengakuan, penghargaan, dan pertolongan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
  3. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
  4. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
  5. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
  6. Adanya pers (media massa) yang bebas untuk memberikan warta dan mengontrol sikap dan kebijakan pemerintah.
  7. Adanya pemilihan umum untuk menentukan wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
  8. Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
  9. Adanya legalisasi terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
loading...
Buat lebih berguna, kongsi:
close