Bank

loading...
Sejarah Bank , Bank pertama kali didirikan dalam bentuk menyerupai sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada ketika kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada bahari Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris ketika itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah forum intermediasi keuangan yang jadinya sanggup memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari.

Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan yaitu pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian perjuangan perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada ketika melaksanakan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja daerah penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan pada masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini kini dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi daerah penitipan uang atau yang disebut kini ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.

Bank, Bank yaitu sebuah forum intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk mendapatkan simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti daerah penukaran uang. Sedangkan berdasarkan undang-undang perbankan bank yaitu tubuh perjuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif alasannya deregulasi peraturan. Saat ini, bank mempunyai fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi daerah mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.

Pengertian Bank  Menurut Para Ahli :

Pengertian Bank Menurut Kasmir dalam bukunya Manajemen Perbankan, secara sederhana bank sanggup diartikan sebagai “lembaga keuangan yang kegiatan utamanya yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memperlihatkan jasa bank lainnya”.
  1. Pengertian Bank Menurut Prof G.M. Verryn Stuart dalam bukunya Bank Poitic,  Bank merupakan salah satu tubuh perjuangan forum keuangan yang bertujuan memperlihatkan kredit, baik dengan alat pembayaran sendiri, dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, dengan jalan mengedarkan alat-alat pembayaran gres berupa uang giral.
  2. Pengertian Bank menurut. H. Malayu S.p Hasibuan “Bank yaitu forum keuangan berarti Bank yaitu tubuh perjuangan yang kekayaan terutama dalam bentuk asset keuangan (Financial Assets) serta bermotivasi profit dan juga sosial, jadi bukan mencari laba saja.”
  3. Pengertian bank berdasarkan UU No. 14 tahun 1967 Pasal 1 Tentang Pokok-Pokok Perbankan yaitu : “lembaga keuangan yang perjuangan pokoknya memperlihatkan kredit dan jasa-jasa dalam kemudian lintas pembayaran dan peredaran uang”, dan pengertian bank berdasarkan UU No. 7 tahun 1992 perihal perbankan, yaitu “bank yaitu tubuh perjuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
  4. Pengertian bank berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan : Bank yaitu tubuh perjuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
  5. Pengertian Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 perihal perbankan, sanggup disimpulkan bahwa perjuangan perbankan mencakup tiga kegiatan, yaitu
  • Menghimpun dana
  • Menyalurkan dana
  • Memberikan jasa bank lainnya.
Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memperlihatkan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa proteksi pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.

Manfaat perbankan dalam kehidupan
  1. Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif sanggup dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
  2. Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif sanggup berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
  3. Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif sanggup berfungsi sebagai sarana mencari atau memperlihatkan isu perihal harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
  4. Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif sanggup memperlihatkan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
  5. Fungsi administrasi produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif sanggup memperlihatkan citra kepada administrasi produksi sebuah produsen dalam menilai suatu undangan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Jenis-jenis Bank
  1. Bank Sentral, yaitu bank yang tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi uang dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya. Anda Dapat Membaca Bank Sentral.
  2. Bank Umum, yaitu bank yang bukan saja sanggup meminjamkan atau menginvestasikan banyak sekali jenis tabungan yang diperolehnya, tetapi juga sanggup memperlihatkan pinjaman dari membuat sendiri uang giral.
  3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan perjuangan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memperlihatkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran.
  4. Bank Syariah, yaitu bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (sesuai kaidah pedoman islam perihal Hukum riba)
Fungsi Bank
  • Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank mempunyai beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
  1. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
  2. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui perjuangan perbankan menyerupai perjuangan simpanan giro, deposito dan tabanas.
  3. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu sanggup ditarik oleh bank yang meminjam) dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya yaitu alasannya banyak kredit yang bermasalah atau macet.
  • Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk proteksi kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
  • Pelayan Jasa Bank dalam mengemban kiprah sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melaksanakan banyak sekali acara kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat terang tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan perjuangan bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melaksanakan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang memakai prinsip kehati-hatian.4 Hal ini, terang tergambar, alasannya secara filosofis bank mempunyai fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
loading...
Buat lebih berguna, kongsi:
close